Padang-TopSigiPost.com- Pada hari Rabu  (17/11/2021), sekira jam 13.00 Wib telah dilakukan penangkapan oleh Unit IV/PPA dan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang terhadap 2 (dua) orang tersangka laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, kasus ini terungkap bermula dari pengakuan kedua korban kepada tetangganya.
 
“Kepada tetangga, kedua korban mengakui tindakan pemerkosaan yang telah ia alami dalam beberapa waktu belakangan,” katanya pada Haluan Padang, Rabu (17/11).
 
Saat melaporkan tindakan yang dialami, kedua korban menyebut bahwa mereka takut untuk tinggal di rumahnya sendiri lantaran perbuatan keji para pelaku.
 
“Mendengar laporan itu, si tetangga kemudian berkoordinasi dengan RT setempat, yang kemudian melaporkannya pada kami,” jelas Rico.
 
Polisi, sebut Rico usai menerima laporan, langsung melakukan visum dan memeriksa sejumlah saksi dan kemudian memburu pelaku.
 
Dari hasil penyelidikan awal diketahui pelaku ada 6 orang, 4 diantaranya berhasil diringkus sedangkan 2 orang lainnya masih buron,” ucapnya.
 
Diketahui, dari 4 pelaku yang sudah ditangkap, 2 diantaranta diketahui masih di bawah umur. Kedua bocah yang ikut dalam tindakan keji tersebut diketahui masih saudara korban.

“Sedangkan yang diburu ini adalah tetangga korban yang terlibat dalam tindakan tersebut,” tutur Rico.
Rico menyebutkan, dari hasil visum sementara terhadap korban menunjukkan ada kerusakan di alat vital terhadap kedua korban.
 
“Berdasarkan hasil visum ini, pelaku kita amankan. Kasus sekarang ditangani unit PPA Satreskrim Polresta Padang,” jelas Rico.
 
Sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban, pihaknya menyerahkan kepada PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Psikolog karena korban saat ini mengalami trauma berat.
 
“Atas perbuatan pelaku ini, mereka disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Atri 001)

 
Top