SOLOK — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, menggelar razia gabungan serta pemeriksaan tes urine terhadap petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan deteksi dini terhadap gangguan keamanan serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
Razia dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, S.Sos., M.H., dan melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih, S.H., serta personel Koramil 0309/10 Lembah Gumanti yang diwakili Serda Riko Gushendra.
Selain itu, kegiatan turut melibatkan tim kesehatan Puskesmas Alahan Panjang yang dipimpin Dr. Halim, staf Lapas Kelas III Alahan Panjang, serta anggota Polsek Lembah Gumanti dan Koramil 0309/10 Lembah Gumanti.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah area, meliputi kamar hunian WBP, blok tahanan dan sel isolasi, barang bawaan serta tempat penyimpanan WBP, hingga area dapur, gudang dan ruang kunjungan.
Dari hasil pemeriksaan di beberapa blok hunian, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, yakni lima buah korek api, satu buah paku, satu buah potong kuku, satu buah gesper atau ikat pinggang, satu buah tempurung, serta satu buah pisau cukur.
Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Selain razia, petugas juga melaksanakan pemeriksaan urine terhadap 16 orang yang terdiri dari sembilan petugas dan tujuh WBP.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh sampel urine dinyatakan negatif narkoba. Tidak ditemukan peserta yang memperoleh hasil positif dalam pemeriksaan tersebut.
Kepala Lapas Kelas III Alahan Panjang, Harianto, mengatakan kegiatan tersebut menjadi salah satu langkah deteksi dini untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Pemeriksaan urine juga dilakukan untuk memastikan petugas maupun WBP terbebas dari penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif.
Kegiatan razia gabungan dan tes urine tersebut berakhir sekitar pukul 10.55 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di Lapas Kelas III Alahan Panjang berjalan aman, tertib, kondusif, dan terkendali.
Pelaksanaan kegiatan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.


