Kabupaten Solok - Asisten III Edityawarman mewakili bupati Solok hadiri peluncuran tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, di Dermaga Danau Singkarak.

Dihadiri Komisioner KPU, Si'o, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, Aaggota KPU Sumatera Barat Jons Manedi, Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni, Forkopimda, Kepala OPD, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Titony Tanjung, dan para camat se-Kabupaten Solok.

Komisioner KPU Si'o mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Solok atas dukungan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan serentak nasional dengan dana hibah sebesar Rp29 Miliar. 

Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Saat ini, PANTARLIH sedang melakukan pendataan pemilih dengan total 907 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Selanjutnya, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok akan dibuka pada tanggal 27 - 29 Agustus 2024 dan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. Kampanye akan dilaksanakan mulai 29 Agustus hingga 22 September 2024. Pemilihan Suara Ulang (PSU) untuk DPD akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Jons Manedi juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok dalam menyelenggarakan PILKADA 2024 dengan anggaran yang telah disiapkan. Dia mengimbau agar masyarakat Sumatera Barat menggunakan hak pilihnya pada tanggal 13 Juli 2024 untuk PSU DPD dan pada PILKADA serentak tanggal 27 November 2024.

Semua pihak diingatkan untuk menghindari money politics demi terwujudnya Pilkada yang jujur dan adil. Meskipun Kabupaten Solok telah terbiasa dengan penyelenggaraan Pilkada serentak, tetap harus memperhatikan semua potensi hambatan yang mungkin timbul.

Asisten III yang mewakili Bupati Solok menyampaikan permintaan maaf karena Bupati tidak dapat hadir dalam acara tersebut karena adanya agenda yang tidak dapat diwakilkan. Namun, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tetap memberikan dukungan penuh untuk suksesnya Pilkada serentak ini.

Pemerintah Daerah Kabupaten Solok juga menghimbau agar seluruh masyarakatnya aktif menggunakan hak pilih pada tanggal 13 Juli 2024 untuk PSU DPD RI dan pada tanggal 27 November 2024 untuk Pilkada serentak, sebagai wujud partisipasi dalam proses demokrasi yang berjalan dengan baik. (*)

 
Top