Padang - Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mendorong kabupaten dan kota untuk memberikan subsidi tarif air PDAM agar cakupan pelayanan air bersih untuk masyarakat bisa terus ditingkatkan.
“Sebagian besar PDAM dari 16 kabupaten dan kota di Sumbar belum memiliki tarif sesuai Full Cost Recovery (FCR) sehingga sulit meningkatkan cakupan pelayanan air bersih. Salah satu solusi adalah dengan memberikan penyertaan modal atau subsidi dari ABPD,” katanya saat menghadiri diskusi bersama Kemendagri, BPKP, Pemda dan PD Perpamsi Sumbar serta Penandatanganan Pernyataan Bersama Komitmen Penerapan GCG pada Perumda Air Minum / PDAM se Sumbar di Hotel Balcone Bukittinggi, Rabu (15/9/2021).

Gubernur menyebut penyediaan akses air bersih bagi masyarakat adalah kewajiban pemerintah yang sebagian besar ditugaskan pada PDAM.
Namun karena tarif air PDAM belum CFR, maka perlu didukung dengan APBD melalui penyertaan modal atau subsidiDalam rangka pentingnya kebijakan pemerintah daerah dalam penerapan GCG dan penyesuaian tarif air minum. 

Berkaitan dengan itu Gubernur berkewajiban untuk menetapkan batas tarif atas dan taif bawah PDAM sebagai pedoman bagi bupati dan wali kota dalam menyesuaikan tarif air PDAM.
Mahyeldi menyebut dalam tiga tahun ke depan, Gubernur akan menetap batas tarif itu setiap tahun. bupati dan wali kota diminta juga melakukan penetapan penyesuaian tarif setiap tahun meskipun diputuskan tidak ada kenaikan tarif.

Sementara untuk penyertaan modal atau subsidi dari pemerintah kabupaten/kota untuk PDAM yang belum bisa menerapkan tarif FCR, akan dikawal melalui evaluasi APBD.
“Kita akan siapkan tim untuk mengevaluasi APBD kabupaten/kota guna memastikan adanya anggaran subsidi untuk penyediaan air bersih,” katanya.

Disamping itu Gubernur juga menegaskan agar PDAM bisa mengelola perusahaan berdasarkan prinsip good governance yaitu mengikuti nilai profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi dan partisipasi, efisiensi, efektivitas dan supermasi hukum.
Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementrian Dalam Negeri, Riris Prasetyo mengatakan untuk memberikan pelayanan terhadap hak masyarakat atas air bersih pemerintah daerah harus memberikan penyeraan modal atau subsidi kepada PDAM yang belum bisa menerapkan tarif FCR.

“Kalau tarif sudah FCR, PDAM seharusnya sudah bisa memberikan pelayanan dan meningkatkan cakupan pelayanan air bersih bagi masyarakat. Jika belum FCR maka kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan penyertaan modal atau subsidi,” ujarnya.
Penyertaan modal dinilai menjadi mekanime paling tepat karena subsidi hanyalah solusi jangka pendek untuk satu dan dua tahun saja.

Sementara itu sesuai Permendagri 21 tahun 2020 ditegaskan Gubernur berkewajiban menetapkan batas atas dan batas tarif setiap tahun untuk dijadikan acuan oleh kepala daerah.
Batas atas untuk 10 M3 air bersih tidak boleh lebih dari 4 persen dari UMR di masing-masing provinsi.
Sementara Direktur Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, BUMD dan BUMDes, BPKP, Juliver Sinaga mengatakan pihaknya ditugaskan untuk melakukan pengawasan dalam upaya pencapaian program akses pelayanan air minum yang ditargetkan dalam RPJMN 2020-2024.
“BPKP melakukan pengawasan intern terhadap program pemerintah terhadap pelayanan akses air bersih serta tata kelola perusahaan yang baik,” ujarnya.

Ketua PD Perpamsi Sumatera Barat Bpk Hendra Pebrizal menyebut saat ini dari 19 kabupaten dan kota baru 16 kabupaten dan kota yang telah memiliki PDAM. Tiga daerah yang belum adalah Mentawai, Pariaman dan Dharmasraya.
Ia mengatakan selama ini PDAM kesulitan dalam meningkatkan kualitas layanan dan keterjangkauan pada konsumen karena tarif belum FCR.
Karena itu ia menilai penting kebijakan kepala daerah untuk penyesuaian tarif air atau memberikan penyertaan modal/subsidi bagi PDAM.

Menurutnya beberapa PDAM sudah mengedepankan prinsip efesiensi namun belum bisa menutupi kebutuhan operasional. Ditambah lagi harga material untuk produksi air, operasional pemeliharaan jaringan perpipaan, logistik dan bahan kimia semakin meningkat.
Jika penyesuaian tarif disetujuai, maka akan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas serta perlindungan air baku.

Hadir dalam penandatanganan Pernyataan Bersama tersebit Direktur Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, BUMD dan BUMDes, BPKP, Juliver Sinaga, MM,. Ak, Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Kementrian Dalam Negeri, Riris Prasetyo M.Kom, Walikota, Bupati, Kepala Biro Perekonomian Provinsi, dan Kabag Perekonomian se-Sumatera Barat, Ketua PD Perpamsi Sumatera Barat Bpk Hendra Pebrizal, S.Sos, MM serta para Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum/PDAM Se- Sumatera Barat. (Biro Adpim Sumbar)
 
Top